Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Wednesday, November 2, 2011

Pengadilan Tipikor Kini Dianggap Kawan Baik para Koruptor.

by ngadseedorf  |  in jokes at  9:17 AM

Pengadilan Tipikor Kini
Dianggap Kawan Baik para
Koruptor.

Beberapa
pengadilan
Tipikor di
daerah membebaskan para terdakwa
korupsi. Pengadilan Tipikor yang
dulu ibarat sebagai kuburan
bagi para koruptor kini malah
jadi kawan yang baik. "Dampak negatif dari banyaknya
terdakwa korupsi yang bebas
membuat tingkat kepercayaan
publik terhadap pengadilan
Tipikor turun. Dulu pengadilan
Tipikor ibaratnya sebagai kuburan bagi para koruptor,
sekarang malah jadi kawan bagi
koruptor," kata Wakil
Koordinator Indonesia
Corruption Watch (ICW) Emerson
Juntho saat dihubungi detikcom, Rabu (2/11/2011). ICW mencatat, saat ini ada
sekitar 36 terdakwa kasus
korupsi yang bebas di
pengadilan Tipikor. Di Pengadilan
Tipikor Samarinda, Kalimantan
Timur, ada sekitar 4 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan. "Ini adalah fase kritis kredibilitas
Pengadilan Tipikor," imbuhnya. Pria yang akrab disapa Eson ini
menuturkan, sebelumnya ICW
telah mewanti-wanti bahwa
pembentukan Pengadilan Tipikor
di daerah-daerah bukan solusi
yang tepat untuk pemberantasan korupsi. Selain
lemahnya pengawasan
Mahkamah Agung, rekrutmen
para hakim Tipikor di daerah-
daerah masih buruk. "Juga soal sanksi yang juga
tidak keras, jika ada hakim
yang diduga bermain. Jadi
penyakit turunan di pengadilan
umum justru juga terjadi di
Pengadilan Tipikor," sesal alumnus FH UGM ini. Pada 31 Oktober 2011 kemarin,
majelis hakim ad hoc Pengadilan
Tipikor di Samarinda, Kalimantan
Timur, memberikan vonis bebas
4 dari 15 terdakwa kasus
korupsi dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp
2,98 miliar. Keempat terdakwa
tersebut merupakan anggota
DPRD Kutai Kartanegara
nonaktif, yakni Suryadi, Suwaji,
Sudarto dan Rusliandi. "Tindakan tersebut bukan
tindak pidana. Membebaskan
terdakwa dari tuntutan," kata
Ketua Majelis Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tipikor, Casmaya,
saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN
Samarinda, Jl Muhammad Yamin,
Samarinda, Kaltim, Senin
(31/10/2011). Majelis hakim menilai perbuatan
terdakwa, tidak melanggar
peraturan, karena sesuai
dengan peraturan Bupati Kutai
Kartanegara tahun 2005 lalu.

0 komentar teman:

Proudly Powered by Blogger.