Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tuesday, April 3, 2012

Ijtihad Dan Taqlid

by Unknown  |  in ilmu fikih at  7:18 AM

MENGAPA HARUS
BERMADZHAB
DALAM FIKIH?
Secara bahasa arti madzhab
adalah tempat untuk pergi.
Berasal dari kata dzahaba –
yadzhabu – dzihaaban . Madzhab
adalah isim makan dan isim
zaman dari akar kata tersebut.
Sedangkan secara istilah,
madzhab adalah sebuah
metodologi ilmiyah dalam
mengambil kesimpulan hukum
dari kitabullah (Al-Quran) dan
Sunnah Nabawiyah. Madzhab
yang kita maksudnya di sini
adalah madzhab fiqih.
A. Mazhab Tidak Hanya Empat
Saja
Sesungguhnya madzhab fiqih itu
bukan hanya ada 4 saja, tetapi
masih ada banyak lagi yang
lainnya. Bahkan jumlahnya bisa
mencapai puluhan. Namun yang
terkenal hingga sekarang ini
memang hanya 4 saja. Padahal
kita juga mengenal madzhab
selain yang 4 seperti:
1. Madzhab Al-Ibadhiyah yang
didirikan oleh Jabir bin Zaid (w
93 H).
2. Madzhab Az-Zaidiyah yang
didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal
Abidin (w 122H),
3. Mdzhab Azh-Zhahiriyah yang
didirikan oleh Daud bin Ali Azh-
Zhahiri (202 – 270 H)
dan madzhab-madzhab lainnya.
Sedangkan yang kita kenal 4
madzhab sekarang ini adalah
karena keempatnya merupakan
madzhab yang telah terbukti
sepanjang zaman bisa tetap
bertahan, padahal usianya sudah
lebih dari 1.000 tahun.
Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-
Syafi’iyah dan Al-Hanabilah
adalah empat dari sekian puluh
madzhab yang pernah
berkembang di masa kejayaan
fiqih dan mampu bertahan
hingga sekarang ini. Di dalamnya
terdapat ratusan tokoh ulama
ahli yang meneruskan dan
melanggengkan madzhab
gurunya. Dan masing-masing
memiliki pengikut yang
jumlahnya paling besar, serta
mampu bertahan dalam waktu
yang sangat lama. Para ulama
madzhab itu kemudian menulis
kitab yang tebal-tebal dalam
jumlah yang sangat banyak,
kemudian diajarkan kepada
banyak umat Islam di seluruh
penjuru dunia.
Kitab-kitab itu sampai hari ini
masih dipelajari di berbagai
perguruan tinggi Islam, seperti di
Al-Azhar Mesir, Jami’ah Islamiyah
Madinah, Jami’ah Al-Imam
Muhammad Ibnu Suud Riyadh,
Jamiah Ummul Qura Makkah an
di berbagai belahan dunia Islam
lainnya. Bahkan di Al-Azhar
dibuka fakultas Syariah dengan
jurusan dari masing-masing
madzhab yang empat itu.
Sementara puluhan madzhab
lainnya mungkin terlalu sedikit
pengikutnya, atau tidak punya
ulama yang sekaliber pendirinya
yang mampu meneruskan kiprah
madzhab itu, atau tidak mampu
bertahan bersama bergulirnya
zaman. Sehingga banyak di
antaranya yang kita tidak
mengenalnya, kecuali lewat
kitab-kitab klasik yang
menyiratkan adanya madzhab
tersebut di zamannya.
Buku mereka sendiri mungkin
sudah lenyap dari muka bumi,
atau barangkali ikut terbakar
ketika pasukan Mongol datang
meratakan Baghdad dengan
tanah. Sebagian yang masih
tersisa mungkin malah disimpan
di musium di Eropa. Memang
sungguh sayang sekali, ilmu yang
pernah ditemukan dan
berkembang besar, kemudian
lenyap begitu saja di telan bumi.
B. PENTINGNYA BERMAZHAB.
Banyak orang salah sangka
bahwa adanya madzhab fiqih itu
berarti sama dengan
perpecahan, sebagaimana
berpecah umat lain dalam sekte-
sekte. Sehingga ada dari
sebagian umat Islam yang
menjauhkan diri dari
bermadzhab, bahkan ada yang
sampai anti madzhab.
Penggambaran yang absurd
tentang madzhab ini terjadi
karena keawaman dan
kekurangan informasi yang
benar tentang hakikat madzhab
fiqih. Kenyataannya sebenarnya
tidak demikian. Madzhab-
madzhab fiqih itu bukan
representasi dari perpecahan
atau perseteruan, apalagi
peperangan di dalam tubuh
umat Islam. Sebaliknya, adanya
madzhab itu memang
merupakan kebutuhan asasi
untuk bisa kembali kepada Al-
Quan dan As-Sunnah.
Kalau ada seorang bernama Mas
Paijo, mas Paimin, mas Tugirin
dan mas Wakijan bersikap yang
anti madzhab dan mengatakan
hanya akan menggunakan Al-
Quran dan As-Sunnah saja,
sebenarnya mereka masing-
masing sudah menciptakan
sebuah madzhab baru, yaitu
madzhab Al-Paijoiyah, Al-
Paiminiyah, At-Tugiriniyah dan Al-
Wakijaniyah. Sebab yang
namanya madzhab itu adalah
sebuah sikap dan cara seseorang
dalam memahami teks Al-Quran
dan As-Sunnah. Setiap orang
yang berupaya untuk memahami
ke dua sumber ajaran Islam itu,
pada hakikatnya sedang
bermadzhab.
Kalau tidak mengacu kepada
madzhab orang lain yang sudah
ada, maka minimal dia mengacu
kepada madzhab dirinya sendiri.
Walhasil, tidak ada di dunia ini
orang yang tidak bermadzhab.
Semua orang bermadzhab, baik
dia sadari atau tanpa
disadarinya.
C. Bolehkah seseorang
mendirikan madzhab sendiri?
Jawabnya tentu saja boleh,
asalkan dia mampu meng-
istimbath (menyimpulkan)
sendiri setiap detail ayat Al-Quran
dan As-sunnah. Kalau kita buat
sedikit perumpamaan dengan
dunia komputer, maka adanya
madzhab-madzhab itu ibarat
seseorang dalam berkomputer,
di mana setiap orang pasti
memerlukan sistem operasi (OS).
Tidak mungkin seseorang
menggunakan komputer tanpa
sistem operasi, baik Windows,
Linux, Mac OS atau yang lainnya.
Adanya beragam sistem operasi
di dunia komputer menjadi hal
yang mutlak bagi setiap user,
sebab tanpa sistem operasi,
manusia hanya bicara dengan
mesin. Kalau ada orang yang
agak eksentrik dan bertekad
tidak mau pakai Windows, Linux,
Mac Os atau sistem operasi lain
yang telah tersedia, tentu saja dia
berhak sepenuhnya untuk
bersikap demikian. Namun dia
tentu perlu membuat sendiri
sistem operasi itu, yang tentunya
tidak terlalu praktis.
Apalagi buat orang-orang
kebanyakan, rasanya terlalu
mengada-ada kalau harus
membuat dulu sistem operasi
sendiri. Bahkan seorang
programer level advance
sekalipun belum tentu mau
bersusah payah melakukannya.
Buat apa merepotkan diri bikin
sistem operasi, lalu apa salahnya
sistem operasi yang sudah
tersedia di pasaran diamalkan
dan dikembangkan. Tentu
masing-masingnya punya
kelebihan dan kekurangan. Tapi
yang jelas, akan menjadi sangat
lebih praktis kalau kita
memanfaaatkan yang sudah ada
saja. Sebab di belakang masing-
masing sistem operasi itu pasti
berkumpul para maniak dan
geek yang bekerja 24 jam untuk
kesempurnaan sistem
operasinya.
Demikian juga dengan ke-4
madzhab yang ada. Di dalamnya
telah berkumpul ratusan bahwa
ribuan ulama ahli level tertinggi
yang pernah dimiliki umat Islam,
mereka bekerja siang malam
untuk menghasilakn sistem fiqih
Islami yang siap pakai serta user
friendly. Meninggalkan madzhab-
madzhab itu sama saja bikin
kerjaan baru, yang hasilnya
belum tentu lebih baik.
Akan tetapi boleh saja kalau ada
dari putera puteri Islam yang
secara khusus belajar syari’ah
hingga ke level yang jauh lebih
dalam lagi, lalu suatu saat
merumuskan madzhab baru
dalam fiqih Islami. Namun
seorang yang tingkat
keilmuwannya sudah mendalam
semacam Al-Imam al-Ghazali
rahimahullah sekalipun tetap
mengacu kepada salah satu
mazhab yang ada, yaitu mazhab
As-Syafi’iyah. Beliau tetap
bermazhab meski sudah pandai
mengistimbath hukum sendiri.
Demikian juga dengan beragam
ulama besar lainnya seperti Al-
Mawardi, An-Nawawi, Al-’Izz bin
Abdissalam dan lainnya.
Wallahu a’lam bishshawab

0 komentar teman:

Proudly Powered by Blogger.